Penulis : Eka Hendi Andriansyah
PERAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DALAM MENINGKATKAN
JUMLAH LULUSAN SMK TERSERAP DI DUNIA KERJA
ABSTRAK
Pendidikan kejuruan sebagai salah satu bagian
dari sistem Pendidikan Nasional memainkan peran yang sangat strategis bagi
terwujudnya angkatan tenaga kerja nasional yang terampil. Intinya lulusan
Sekolah Menengah Kejuruan diharapkan menghasilkan sumber daya yang berkemampuan
keahlian khusus yang nantinya diharapkan menjadi tenaga siap kerja yang
berkemampuan dibidangnya. Jumlah lulusan Sekolah
Menengah Kejuruan yang terserap di dunia kerja tidak lebih dari 50 persen
menjadikan suatu permasalahan tujuan awal dibangunnya sekolah menengah kejuruan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun
1990 tentang Pendidikan Menengah Kejuruan. Pengoptimalan Sumber Daya Internal Sekolah melalui
pemantapan Standar Nasional Pendidikan di Sekolah dapat menjadi suatu solusi
permasalahan tesebut. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) membentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai badan yang menentukan
8 (delapan) standar dan kriteria pencapaian penyelenggaraan pendidikan. Upaya peningkatan lulusan terserap dunia kerja melalui
pengoptimalan Sumber Daya Internal dirasa lebih efektif dan efisien tanpa harus
menggunakan cara-cara tambahan yang nantinya melibatkan pihak luar dan
membutuhkan banyak biaya.
PENDAHULUAN
Pendidikan adalah suatu proses belajar mengajar yang
dilakukan dengan sengaja, sadar dan berencana yang membiasakan para warga
masyarakat sendini mungkin untuk menggali, mengenal, memahami, menyadari,
menguasai, menghayati serta mengamalkan nilai-nilai yang disepakati bersama,
dikehendaki serta berguna bagi kehidupan dan perkembangan pribadi masyarakat,
bangsa dan negara.
Pendidikan kejuruan sebagai salah satu bagian dari sistem
Pendidikan Nasional memainkan peran yang sangat strategis bagi terwujudnya
angkatan tenaga kerja nasional yang terampil. Intinya lulusan Sekolah Menengah
Kejuruan diharapkan menghasilkan sumber daya yang berkemampuan keahlian khusus
yang nantinya diharapkan menjadi tenaga siap kerja yang berkemampuan
dibidangnya.
Menurut Harun, Kadispendik Jatim (2014) bahwa sebagian
besar lulusan Sekolah Menengah Kejuruan di Jawa Timur ternyata tidak langsung
terserap ke dunia kerja. Dinas Pendidikan Jatim memperkirakan,tidak lebih dari
50 persen lulusan SMK Jawa Timur langsung diterima didunia kerja setelah lulus.
Badan Pusat Statistik (2014) menulis bahwa Kementrian Pendidikan Nasional
Mencatat sampai dengan tahun 2011 tidak lebih dari 50 persen dunia kerja
menyerap lulusan SMK. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (2014) jumlah
tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mencapai 7,24 juta orang.
Kepala BPS Suryamin (2014) mengatakan, jumlah tersebut meningkat 90 ribu orang
dari penghitungan terakhir yang dilakukan Februari 2014. Namun, jika
dibandingkan dengan Agustus 2013, angka ini menurun sebanyak 170 ribu
orang.Berdasarkan status pendidikan, lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
merupakan yang paling banyak menganggur. Jumlahnya mencapai 813.776 orang atau
11,24 persen dari total tingkat pengangguran terbuka.Hal tersebut membuktikan
kurang begitu berpengaruhnya pendidikan di Sekolah Menengah karena rata-rata
dari mereka masih termasuk dalam penyumbang tingkat pengangguran di Indonesia.
Keluaran Sekolah Menengah Kejuruan diharapkan dapat dan
mampu menghasilkan lulusan yang terampil dan siap menghadapi pasar kerja. Namun
pada kenyataanya tamatan SMK hanya diakui oleh sekolah sendiri dan masih
minimnya kepercayaan dunia usaha dan dunia industri. Hal ini dikuatkan oleh
Sidi (2001: 137) bahwa pendidikan kejuruan
model lama memiliki kelemahan yaitu, penyelenggaraan pendidikan secara
sepihak sehingga anak didik tertinggal oleh kemajuan dunia usaha/dunia industri
(DU/DI), tidak jelas kompetensi yang dicapai, tidak mengakui keahlian yang
diperoleh di luar sekolah.
Peraturan
Pemerintah No. 29
Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah Kejuruan Pasal 3 Ayat 2 “Sekolah menengah kejuruan
mengutamakan penyiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap professional”.
Menyikapi hal tersebut,
tentu saja hasil akhir dari sekolah menengah kejuruan yaitu lulusan siap
bekerja dengan sikap profesional sebagai
bekal dalam mengaplikasikan
keahliannya pada lapangan
pekerjaan tertentu.
Menurut Kepmendikbud RI No. 0490/U/1992 tentang
Sekolah Menengah Kejuruan Pasal 2 Ayat 1
tujuan pendidikan di sekolah menengah kejuruan: (1) Mempersiapkan siswa
untuk melanjutkan ke
jenjang pendidikan yang lebih
tinggi dan meluaskan pendidikan dasar. (2) Meningkatkan
kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbale balik
dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar.(3) Meningkatkan
kemampuan siswa untuk dapat
mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan,teknologi dan kesenian, (4) Menyiapkan
siswa untuk memasuki lapangan kerja dan mengembangkan sikap profesional.
Pemerintah sebenarnya telah membuat kebijakan-kebijakan
untuk menjembatani masalah-masalah tersebut. Kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan seperti yang telah dimuat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, didalamnya mencakup dasar dan tujuan,
penyelenggaraan pendidikan tersebut wajib belajar, penjamin kualitas pendidikan
serta peran serta masyarakat dalam sistem pendidikan nasional. Kebijakan
tersebut dibuat untuk menghasilkan Pendidikan Indonesia yang baik dan lulusan
berkualitas dalam semua jenjang pendidikan. Untuk mendukung hal tersebut
terlebih dahulu menentukan standar yang harus menjadi acuan pelaksanaan
kegiatan pendidikan, maka untuk itu pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang
kemudian dibentuk pula Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai badan
yang menentukan 8 (delapan) standar dan kriteria pencapaian penyelenggaraan
pendidikan.
Adapun standar-standar yang menjadi dasar bagi
penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tersebut yaitu: 1) Standar Isi, 2) Standar
Proses, 3) Standar Kompetensi Lulusan, 4) Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7)
Standar Pembiayaan dan, 8) Standar Penilaian Pendidikan.
Berdasarkan latar belakang tersebut
diharapkan pihak terkait menitik berapkan pada perbaikan kualitas Standar
Nasional Pendidikan untuk mencapai tujuan yang diharapkan saat anak didik
berhasil meyelesaikan pendidikan tingkat sekolah menengah kejuruan yaitu terserap dunia kerja. Rumuasan masalah
yang dapat diangkat dalam makalah ini adalah “Bagaimana Standar Nasional
Pendidikan dapat meningkatkan Lulusan siswa SMK terserap di dunia kerja?”
PEMBAHASAN
Pada latar belakang telah dibahas tentang anak didik
lulusan Sekolah Menengah Kejuruan yang terserap di dunia kerja tidak lebih dari
separuhnya di provinsi jawa timur. Perlu adanya tindakan lebih lanjut kerjasama
antara pemerintah dengan pihak sekolah dalam menganalisis permasalahan dan
solusi terkait permasalahan tersebut. Penulis menawarkan solusi dalam mengatasi
permasalahan tersebut dengan meningkatkan Standar Nasional Pendidikan yang ada
pada masing-masing sekolah Menengah Kejuruan. Standar Nasional Pendidikan
merupakan komponen penilaian Akreditasi Sekolah, dengan memfokuskan pada
perbaikan Standar Nasional pendidikan sama saja sekolah berupaya meningkatkan
akreditasi sekolah menjadi lebih baik.Telah banyak penelitian sebelumnya yang
membuktikan secara parsial bagaimana komponen masing-masing indikator Standar
Nasional Pendidikan mampu mempengaruhi keluaran satuan pendidikan (lulusan yang
terserap dunia kerja).
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pada dasarnya
hanya merupakan standar umum penyelenggaraan pendidikan,
sehingga diperlukan operasionalisasi dalam berbagai
aspek pendidikan. Hal
ini tercantum dalam
PP tersebut tentang lingkup standar yang harus ada
seperti standar isi, standar proses, standar lulusan dan standar lainnya,
di samping masalah
standarisasi penyelenggaraan pendidikan
yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan.
Adapun secara lebih
jelas, standar- standar yang harus
menjadi dasar bagi
penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tercantum dalam
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, mencakup: 1) Standar isi, 2)
Standar proses, 3) Standar kompetensi lulusan, 4) Standar pendidik dan tenaga
kependidikan, 5) Standar sarana dan
prasarana, 6) Standar
pengelolaan, 7) Standar pembiayaan, dan, 8) Standar penilaian
pendidikan.
Beberapa penelitian sebelumnya secara parsial telah
banyak dilakukan, dari masing-masing indikator dalam Standar Nasional
Pendidikan terhadap kesempatan kerja lulusan. Penelitian Handayani, (2005)
dengan judul Pengaruh Tingkat Pendidikan, Sarana dan Prasarana dan lingkungan
terhadap lulusan SMK, membuktikan adanya pengaruh sarana dan prasarana sekolah
terhadap lulusan SMK. Syam (2008). diperoleh hasil penelitian bahwa adanya
Interaksi antara Partisipasi Anggaran dan Penggunaan Anggaran sebagai Alat Ukur
Kinerja dengan Orientasi Manajerial. Nanang (1998), dalam penelitiannya dengan
judul Studi Tentang Pembiayaan Pendidikan Sekolah menghasilkan adanya pengaruh
pembiayaan pendidikan, dan Supriyadi (2003) yang meneliti anatomi biaya
pendidikan di SD, SMP, SMU, dan SMK yang menunjukkan adanya pengaruh biaya
pendidikan terhadap keluaran siswa di tingkat dasar sampai dengan menengah.
Penelitian terdahulu lainnya misalnya, Santoso (2009)
menghasilkan penelitian adanya hubungan yang signifikan Standar Kelulusan
Minimum UN dan Fasilitas Belajar terhadap Prestasi Belajar. Pernyataan tentang
komponen Standar Nasional Pendidikan diperkuat juga oleh Astuti dkk (2011:2)
dalam penelitiannya yang dengan hasil adanya Pengaruh Kompetensi Guru, Media
Pembelajaran, dan Dunia Usaha Dunia Industri Terhadap Mutu Lulusan di SMK 2
Wonosobo. Peneitian tersebut meneliti secara parsial masing-masing variabel
dalam SNP maupun keluaran satuan pendidikan, belum terdapat penelitian yang
menggabungkan antara variabel SNP secara keseluruhan dan keluaran satuan
pendidikan terhadap kesempatan kerja.
Roger Bonner, (2010:1-16) dalam penelitiannya degan judul
Delivering Cost Effective and Sustainable
School Infrastructure menyatakan pentingnya
Sarana Prasarana Pendidikan. Pada kondisi ini, lokasi dan sifat prasarana
sekolah berdampak pada akses dan kualitas pendidikan yaitu semakin dekat
sekolah adalah rumah anak-anak, semakin besar kemungkinan mereka untuk hadir,
baik karena masalah jarak dan keselamatan; dimana kualitas infrastruktur
(khususnya air dan sanitasi) ditingkatkan, pendaftaran dan tingkat penyelesaian
juga ditingkatkan dan ada ketidakhadiran guru kurang, dan dimana kondisi fasilitas sekolah
ditingkatkan, hasil belajar juga ditingkatkan. Sebuah paket dasar minimum
prasarana sekolah yang dapat diakses, tahan lama, fungsional, aman, higienis
dan mudah dipelihara karena itu perlu menjadi bagian dari setiap strategi untuk
memenuhi Tujuan Pembangunan Milenium untuk pendidikan dasar. Pentingnya
infrastruktur pendidikan karena fasilitas yang diperlukan untuk pengajaran yang
efektif dan belajar seperti ruang kelas, belajar di luar ruangan dan area
bermain, furniture, air dan sanitasi, bangunan administrasi, penyimpanan,
memasak dan kesiapan fasilitas mempengaruhi kualitas luaran peserta didik.
Harahap (2009:196) dalam penelitiannya menggunakan 3
Indikator variabe SNP untuk diteliti antara lain Standar standar isi
(kurikulum), Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik (guru) dan standar sarana
prasarana. Penelitian tersebut memberikan kesimpulan bahwasannya salah satu
komponen variabel yaitu Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik (guru) tidak
berpengaruh signifikan terhadap kesempatan kerja lulusan yang disebut sebagai Outcome baik sebelum ataupun sesudah
adanya SNP. Andriansyah (2013) dalam penelitiannya menyebutkan terdapat
hubungan yang signifikan antara Standar Nasional Pendidikan terhadap kesempatan
kerja lulusan tanpa adanya terpengaruh dengan intervening variabel yaitu
keluaran lulusan (nilai ujian nasional).
Dalam rangka melaksanakan
dan menjabarkan Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, pemerintah mengeluarkan
peraturan ini agar penyelenggaraan pendidikan
dapat sesuai dengan
yang diamanatkan Pancasila
dan UUD
1945 yakni pendidikan
yang baik dan
berkualitas. Untuk itu
diperlukan terlebih dahulu menentukan standar yang harus menjadi acuan
pelaksanaan kegiatan pendidikan pada tataran messo dan mikro, dalam hubungan
ini Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 dapat dipandang
sebagai upaya ke
arah pencapaian hal tersebut. Suatu hal yang cukup penting
dalam PP ini adalah perlunya dibentuk suatu Badan yang bernama Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP)
sebagai badan yang menentukan standar dan kriteria pencapaian dalam
penyelenggaraan pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pada dasarnya
hanya merupakan standar umum
penyelenggaraan pendidikan,
sehingga diperlukan operasionalisasi dalam berbagai
aspek pendidikan. Hal
ini tercantum dalam
PP tersebut tentang lingkup standar yang harus ada
seperti standar isi, standar proses, standar lulusan dan standar lainnya,
di samping masalah
standarisasi penyelenggaraan pendidikan
yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan.
Dukungan beberapa teori tersebut perlu diimbangi dengan
motivasi internal sekolah untuk saling bersaing meningkatkan kualitas Sumber
Daya Internal didalamnya dengan mengacu pada ke delapan prinsip Standar
Nasional Pendidikan. Upaya peningkatan lulusan terserap dunia kerja melalui
pengoptimalan Sumber Daya Internal dirasa lebih efektif dan efisien tanpa harus
menggunakan cara-cara tambahan yang nantinya melibatkan pihak luar dan
membutuhkan banyak biaya. Pada dasarnya kemampuan setiap sekolah itu hanya
sekolah itulah yang tahu, sehingga tanpa campur tangan pihak eksternal sekolah
menengah kejuruan seharusnya mampu meningkatkan kualitasnya dalam mengemban
amanat Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun
1990 tentang Pendidikan Menengah Kejuruan“Sekolah menengah
kejuruan mengutamakan penyiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap profesional”.
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil kajian tersebut pada makalah ini dapat disimpulkan bahwa Standar Nasional
Pendidikan dapat dijadikan sebagai solusi jalan keluar dalam mengatasi
penurunan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan yang tidak terserap di dunia kerja.
Melalui penguatan komponen didalamnya (8 komponen SNP) secara internal sekolah
mampu menciptakan lulusan berkualitas yang nantinya dapat terserap didunia
kerja sesuai bidang keahliannya seperti yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah
No. 29 Tahun
1990 tentang Pendidikan Menengah Kejuruan yaitu Sekolah
menengah kejuruan mengutamakan penyiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja
serta mengembangkan sikap profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Astuti, dkk. 2011. Pengaruh Kompetensi Guru, Media Pembelajaran, dan Dunia Usaha Dunia
Industri Terhadap Mutu Lulusan Di SMK 2 Wonosobo. Tesis.
Universitas Muhammadiyah Surakarta. 145 hal.
Bonner, Roger. 2010. “Delivering Cost Effective and
Sustainable School Infrastructure”. Dalam http://www.dfid.gov.uk/Documents/publications1/del-cost-eff-sust-sch-infra.pdf, diakses 15 September 2012.
BPS. 2014. Data Penduduk Pengangguran dan Bekerja
Serta Penggolongannya.
BSNP. 2007. Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan. Diunduh dari bsnp-indonesia.org _ Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan.
Departemen Pendidikan Nasional.2007. Teropong Wajah
Sekolah Menengah Kejuruan di Indonesia: Buklet Sekolah Menengah Kejuruan.
Jakarta. Direktoral Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
Handayani, 2005. Pengaruh Tingkat Pendidikan,
Sarana dan Prasarana dan lingkungan terhadap lulusan SMK. Tesis. Universitas
Muhammadiyah Surakarta. 201 hal.
Harahap, 2009. Pengaruh Penerapan Standar Nasional
Pendidikan Terhadap Kesempatan Kerja Lulusan Siswa SMK di Kota Medan. Tesis.
Universitas Negeri Sumatra Utara. 190 hal.
Harun, 2014. “Dunia Kerja Baru Serap 40 Persen
Lulusan SMK Jatim”. Republika. Co.id.
Husein Umar. 2013. Metode Penelitian untuk Skripsi
dan Tesis. Jakarta. Rajawali
Kaluge, Lauren. 2003. Sendi-sendi Manajemen
Pendidikan. Surabaya. Unesa University Press.
Kunandar, 2007.Guru Profesional : Implementasi
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, Jakarta.
Rajawali Press.
Nana Sudjana. 2000. “Dasar – dasar Proses Belajar
Mengajar”. Bandung : Sinar Baru Algesindodalamhttp://www.msche.org/publications/SLA_Book_0808080728085320.pdf, diakses 15 September 2012.
Peraturan
Pemerintah No. 29, 1990.. tentang Pendidikan Menengah
Bab I Pasal
1 Ayat 3.
Santoso, Moh. Hari. 2009. Pengaruh Standar
Kelulusan Minimum UN dan Fasilitas Belajar terhadap Prestasi Belajar.Tesis.
Malang. 156 hal.
Sidi. 2001. Menuju Masyarakat Belajar. Menggagas
Paradigma Baru Pendidikan. Jakarta. Paramadina.
Sumarsono, Sony. 2009. Ekonomi Sumber Daya Manusia
dan Ketenagakerjaan. Jakarta. Graha Ilmu.
Supriyadi. 2003. Satuan Biaya Pendidikan Dasar, dan
Menengah. Cetakan Pertama. Bandung. CV. Rosda Karya.
Syam 2008. “Interaksi antara Partisipasi Anggaran
dan Penggunaan Anggaran sebagai Alat Ukur Kinerja dengan Orientasi Manajerial”.
Simposium Nasional Akuntansi IX. Makasar.
Departemen Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
------------------. 2006. Structural Equation
Modeling: Metode alternative dengan Partial Least Square (PLS), Semarang: Badan
penerbit Universitas Diponegoro.
-----------, Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
-----------, 1992. Kepmendikbud RI
No. 0490/U/1992 tentang
Sekolah Menengah Kejuruan Pasal 2
Ayat 1.
Komentar
Posting Komentar