Langsung ke konten utama

Pentingnya Standar Nasional Pendidikan Menciptakan Lulusan Terserap Dunia Kerja

Penulis : Eka Hendi Andriansyah



PERAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DALAM MENINGKATKAN JUMLAH LULUSAN SMK TERSERAP DI DUNIA KERJA


ABSTRAK

Pendidikan kejuruan sebagai salah satu bagian dari sistem Pendidikan Nasional memainkan peran yang sangat strategis bagi terwujudnya angkatan tenaga kerja nasional yang terampil. Intinya lulusan Sekolah Menengah Kejuruan diharapkan menghasilkan sumber daya yang berkemampuan keahlian khusus yang nantinya diharapkan menjadi tenaga siap kerja yang berkemampuan dibidangnya. Jumlah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan yang terserap di dunia kerja tidak lebih dari 50 persen menjadikan suatu permasalahan tujuan awal dibangunnya sekolah menengah kejuruan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.  29  Tahun  1990  tentang  Pendidikan Menengah Kejuruan. Pengoptimalan Sumber Daya Internal Sekolah melalui pemantapan Standar Nasional Pendidikan di Sekolah dapat menjadi suatu solusi permasalahan tesebut. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) membentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai badan yang menentukan 8 (delapan) standar dan kriteria pencapaian penyelenggaraan pendidikan. Upaya peningkatan lulusan terserap dunia kerja melalui pengoptimalan Sumber Daya Internal dirasa lebih efektif dan efisien tanpa harus menggunakan cara-cara tambahan yang nantinya melibatkan pihak luar dan membutuhkan banyak biaya.

PENDAHULUAN

Pendidikan adalah suatu proses belajar mengajar yang dilakukan dengan sengaja, sadar dan berencana yang membiasakan para warga masyarakat sendini mungkin untuk menggali, mengenal, memahami, menyadari, menguasai, menghayati serta mengamalkan nilai-nilai yang disepakati bersama, dikehendaki serta berguna bagi kehidupan dan perkembangan pribadi masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan kejuruan sebagai salah satu bagian dari sistem Pendidikan Nasional memainkan peran yang sangat strategis bagi terwujudnya angkatan tenaga kerja nasional yang terampil. Intinya lulusan Sekolah Menengah Kejuruan diharapkan menghasilkan sumber daya yang berkemampuan keahlian khusus yang nantinya diharapkan menjadi tenaga siap kerja yang berkemampuan dibidangnya.
Menurut Harun, Kadispendik Jatim (2014) bahwa sebagian besar lulusan Sekolah Menengah Kejuruan di Jawa Timur ternyata tidak langsung terserap ke dunia kerja. Dinas Pendidikan Jatim memperkirakan,tidak lebih dari 50 persen lulusan SMK Jawa Timur langsung diterima didunia kerja setelah lulus. Badan Pusat Statistik (2014) menulis bahwa Kementrian Pendidikan Nasional Mencatat sampai dengan tahun 2011 tidak lebih dari 50 persen dunia kerja menyerap lulusan SMK. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (2014) jumlah tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mencapai 7,24 juta orang. Kepala BPS Suryamin (2014) mengatakan, jumlah tersebut meningkat 90 ribu orang dari penghitungan terakhir yang dilakukan Februari 2014. Namun, jika dibandingkan dengan Agustus 2013, angka ini menurun sebanyak 170 ribu orang.Berdasarkan status pendidikan, lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan yang paling banyak menganggur. Jumlahnya mencapai 813.776 orang atau 11,24 persen dari total tingkat pengangguran terbuka.Hal tersebut membuktikan kurang begitu berpengaruhnya pendidikan di Sekolah Menengah karena rata-rata dari mereka masih termasuk dalam penyumbang tingkat pengangguran di Indonesia.
Keluaran Sekolah Menengah Kejuruan diharapkan dapat dan mampu menghasilkan lulusan yang terampil dan siap menghadapi pasar kerja. Namun pada kenyataanya tamatan SMK hanya diakui oleh sekolah sendiri dan masih minimnya kepercayaan dunia usaha dan dunia industri. Hal ini dikuatkan oleh Sidi (2001: 137) bahwa pendidikan kejuruan  model lama memiliki kelemahan yaitu, penyelenggaraan pendidikan secara sepihak sehingga anak didik tertinggal oleh kemajuan dunia usaha/dunia industri (DU/DI), tidak jelas  kompetensi  yang dicapai, tidak mengakui keahlian yang diperoleh di luar sekolah.
Peraturan  Pemerintah  No.  29  Tahun  1990  tentang  Pendidikan Menengah Kejuruan Pasal 3 Ayat 2 “Sekolah menengah kejuruan mengutamakan penyiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta  mengembangkan sikap professional”. Menyikapi  hal  tersebut,  tentu  saja  hasil akhir dari  sekolah menengah kejuruan yaitu lulusan siap bekerja  dengan sikap profesional sebagai bekal  dalam mengaplikasikan keahliannya  pada  lapangan  pekerjaan  tertentu.
Menurut Kepmendikbud RI No. 0490/U/1992 tentang Sekolah  Menengah Kejuruan Pasal 2 Ayat 1 tujuan pendidikan di sekolah menengah kejuruan: (1) Mempersiapkan  siswa  untuk  melanjutkan  ke  jenjang pendidikan  yang lebih tinggi dan meluaskan pendidikan dasar. (2) Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbale balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar.(3) Meningkatkan kemampuan siswa untuk dapat  mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan kesenian, (4) Menyiapkan siswa untuk memasuki lapangan kerja dan mengembangkan sikap profesional.
Pemerintah sebenarnya telah membuat kebijakan-kebijakan untuk menjembatani masalah-masalah tersebut. Kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan seperti yang telah dimuat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, didalamnya mencakup dasar dan tujuan, penyelenggaraan pendidikan tersebut wajib belajar, penjamin kualitas pendidikan serta peran serta masyarakat dalam sistem pendidikan nasional. Kebijakan tersebut dibuat untuk menghasilkan Pendidikan Indonesia yang baik dan lulusan berkualitas dalam semua jenjang pendidikan. Untuk mendukung hal tersebut terlebih dahulu menentukan standar yang harus menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pendidikan, maka untuk itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang kemudian dibentuk pula Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai badan yang menentukan 8 (delapan) standar dan kriteria pencapaian penyelenggaraan pendidikan.
Adapun standar-standar yang menjadi dasar bagi penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tersebut yaitu: 1) Standar Isi, 2) Standar Proses, 3) Standar Kompetensi Lulusan, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan, 8) Standar Penilaian Pendidikan.
Berdasarkan latar belakang tersebut diharapkan pihak terkait menitik berapkan pada perbaikan kualitas Standar Nasional Pendidikan untuk mencapai tujuan yang diharapkan saat anak didik berhasil meyelesaikan pendidikan tingkat sekolah menengah kejuruan yaitu terserap dunia kerja. Rumuasan masalah yang dapat diangkat dalam makalah ini adalah “Bagaimana Standar Nasional Pendidikan dapat meningkatkan Lulusan siswa SMK terserap di dunia kerja?”
 PEMBAHASAN
    
Pada latar belakang telah dibahas tentang anak didik lulusan Sekolah Menengah Kejuruan yang terserap di dunia kerja tidak lebih dari separuhnya di provinsi jawa timur. Perlu adanya tindakan lebih lanjut kerjasama antara pemerintah dengan pihak sekolah dalam menganalisis permasalahan dan solusi terkait permasalahan tersebut. Penulis menawarkan solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut dengan meningkatkan Standar Nasional Pendidikan yang ada pada masing-masing sekolah Menengah Kejuruan. Standar Nasional Pendidikan merupakan komponen penilaian Akreditasi Sekolah, dengan memfokuskan pada perbaikan Standar Nasional pendidikan sama saja sekolah berupaya meningkatkan akreditasi sekolah menjadi lebih baik.Telah banyak penelitian sebelumnya yang membuktikan secara parsial bagaimana komponen masing-masing indikator Standar Nasional Pendidikan mampu mempengaruhi keluaran satuan pendidikan (lulusan yang terserap dunia kerja).
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pada dasarnya hanya merupakan standar  umum  penyelenggaraan  pendidikan,  sehingga  diperlukan  operasionalisasi dalam  berbagai  aspek  pendidikan.  Hal  ini  tercantum  dalam  PP  tersebut  tentang lingkup standar yang harus ada seperti standar isi, standar proses, standar lulusan dan standar  lainnya,  di  samping  masalah  standarisasi  penyelenggaraan  pendidikan  yang harus  dipenuhi  oleh penyelenggara  pendidikan.  Adapun  secara  lebih  jelas, standar- standar  yang  harus  menjadi  dasar  bagi  penyelenggaraan  pendidikan  sebagaimana tercantum  dalam  Pasal 2  Peraturan  Pemerintah Nomor  19 Tahun 2005, mencakup: 1) Standar isi, 2) Standar proses, 3) Standar kompetensi lulusan, 4) Standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5)  Standar sarana  dan  prasarana,  6)  Standar  pengelolaan, 7) Standar pembiayaan, dan, 8) Standar penilaian pendidikan.
Beberapa penelitian sebelumnya secara parsial telah banyak dilakukan, dari masing-masing indikator dalam Standar Nasional Pendidikan terhadap kesempatan kerja lulusan. Penelitian Handayani, (2005) dengan judul Pengaruh Tingkat Pendidikan, Sarana dan Prasarana dan lingkungan terhadap lulusan SMK, membuktikan adanya pengaruh sarana dan prasarana sekolah terhadap lulusan SMK. Syam (2008). diperoleh hasil penelitian bahwa adanya Interaksi antara Partisipasi Anggaran dan Penggunaan Anggaran sebagai Alat Ukur Kinerja dengan Orientasi Manajerial. Nanang (1998), dalam penelitiannya dengan judul Studi Tentang Pembiayaan Pendidikan Sekolah menghasilkan adanya pengaruh pembiayaan pendidikan, dan Supriyadi (2003) yang meneliti anatomi biaya pendidikan di SD, SMP, SMU, dan SMK yang menunjukkan adanya pengaruh biaya pendidikan terhadap keluaran siswa di tingkat dasar sampai dengan menengah.
Penelitian terdahulu lainnya misalnya, Santoso (2009) menghasilkan penelitian adanya hubungan yang signifikan Standar Kelulusan Minimum UN dan Fasilitas Belajar terhadap Prestasi Belajar. Pernyataan tentang komponen Standar Nasional Pendidikan diperkuat juga oleh Astuti dkk (2011:2) dalam penelitiannya yang dengan hasil adanya Pengaruh Kompetensi Guru, Media Pembelajaran, dan Dunia Usaha Dunia Industri Terhadap Mutu Lulusan di SMK 2 Wonosobo. Peneitian tersebut meneliti secara parsial masing-masing variabel dalam SNP maupun keluaran satuan pendidikan, belum terdapat penelitian yang menggabungkan antara variabel SNP secara keseluruhan dan keluaran satuan pendidikan terhadap kesempatan kerja.
Roger Bonner, (2010:1-16) dalam penelitiannya degan judul Delivering Cost Effective and Sustainable School Infrastructure menyatakan pentingnya Sarana Prasarana Pendidikan. Pada kondisi ini, lokasi dan sifat prasarana sekolah berdampak pada akses dan kualitas pendidikan yaitu semakin dekat sekolah adalah rumah anak-anak, semakin besar kemungkinan mereka untuk hadir, baik karena masalah jarak dan keselamatan; dimana kualitas infrastruktur (khususnya air dan sanitasi) ditingkatkan, pendaftaran dan tingkat penyelesaian juga ditingkatkan dan ada ketidakhadiran guru kurang, dan  dimana kondisi fasilitas sekolah ditingkatkan, hasil belajar juga ditingkatkan. Sebuah paket dasar minimum prasarana sekolah yang dapat diakses, tahan lama, fungsional, aman, higienis dan mudah dipelihara karena itu perlu menjadi bagian dari setiap strategi untuk memenuhi Tujuan Pembangunan Milenium untuk pendidikan dasar. Pentingnya infrastruktur pendidikan karena fasilitas yang diperlukan untuk pengajaran yang efektif dan belajar seperti ruang kelas, belajar di luar ruangan dan area bermain, furniture, air dan sanitasi, bangunan administrasi, penyimpanan, memasak dan kesiapan fasilitas mempengaruhi kualitas luaran peserta didik.
Harahap (2009:196) dalam penelitiannya menggunakan 3 Indikator variabe SNP untuk diteliti antara lain Standar standar isi (kurikulum), Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik (guru) dan standar sarana prasarana. Penelitian tersebut memberikan kesimpulan bahwasannya salah satu komponen variabel yaitu Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik (guru) tidak berpengaruh signifikan terhadap kesempatan kerja lulusan yang disebut sebagai Outcome baik sebelum ataupun sesudah adanya SNP. Andriansyah (2013) dalam penelitiannya menyebutkan terdapat hubungan yang signifikan antara Standar Nasional Pendidikan terhadap kesempatan kerja lulusan tanpa adanya terpengaruh dengan intervening variabel yaitu keluaran lulusan (nilai ujian nasional).
Dalam  rangka  melaksanakan  dan  menjabarkan  Undang-Undang  Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, pemerintah mengeluarkan peraturan ini agar  penyelenggaraan  pendidikan  dapat  sesuai  dengan  yang diamanatkan  Pancasila dan  UUD  1945  yakni  pendidikan  yang  baik  dan  berkualitas.  Untuk  itu  diperlukan terlebih dahulu menentukan standar yang harus menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pendidikan pada tataran messo dan mikro, dalam hubungan ini Peraturan Pemerintah Nomor  19  Tahun  2005  dapat  dipandang  sebagai  upaya  ke  arah  pencapaian  hal tersebut. Suatu hal yang cukup penting dalam PP ini adalah perlunya dibentuk suatu Badan yang bernama Badan  Standar  Nasional  Pendidikan  (BSNP)  sebagai badan yang menentukan standar dan kriteria pencapaian dalam penyelenggaraan pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pada dasarnya hanya merupakan standar umum  penyelenggaraan  pendidikan, sehingga  diperlukan  operasionalisasi dalam  berbagai  aspek  pendidikan.  Hal  ini  tercantum  dalam  PP  tersebut  tentang lingkup standar yang harus ada seperti standar isi, standar proses, standar lulusan dan standar  lainnya,  di  samping  masalah  standarisasi  penyelenggaraan  pendidikan  yang harus  dipenuhi  oleh penyelenggara  pendidikan. 
Dukungan beberapa teori tersebut perlu diimbangi dengan motivasi internal sekolah untuk saling bersaing meningkatkan kualitas Sumber Daya Internal didalamnya dengan mengacu pada ke delapan prinsip Standar Nasional Pendidikan. Upaya peningkatan lulusan terserap dunia kerja melalui pengoptimalan Sumber Daya Internal dirasa lebih efektif dan efisien tanpa harus menggunakan cara-cara tambahan yang nantinya melibatkan pihak luar dan membutuhkan banyak biaya. Pada dasarnya kemampuan setiap sekolah itu hanya sekolah itulah yang tahu, sehingga tanpa campur tangan pihak eksternal sekolah menengah kejuruan seharusnya mampu meningkatkan kualitasnya dalam mengemban amanat Peraturan  Pemerintah  No. 29 Tahun  1990  tentang  Pendidikan Menengah Kejuruan“Sekolah menengah kejuruan mengutamakan penyiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta  mengembangkan sikap profesional”.

KESIMPULAN
Berdasarkan hasil kajian tersebut pada makalah ini dapat disimpulkan bahwa Standar Nasional Pendidikan dapat dijadikan sebagai solusi jalan keluar dalam mengatasi penurunan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan yang tidak terserap di dunia kerja. Melalui penguatan komponen didalamnya (8 komponen SNP) secara internal sekolah mampu menciptakan lulusan berkualitas yang nantinya dapat terserap didunia kerja sesuai bidang keahliannya seperti yang diamanatkan pada Peraturan  Pemerintah  No.  29  Tahun  1990  tentang  Pendidikan Menengah Kejuruan yaitu Sekolah menengah kejuruan mengutamakan penyiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta  mengembangkan sikap profesional.

DAFTAR PUSTAKA
Astuti, dkk. 2011. Pengaruh Kompetensi Guru, Media Pembelajaran, dan Dunia Usaha Dunia Industri Terhadap Mutu Lulusan Di SMK 2 Wonosobo. Tesis. Universitas Muhammadiyah Surakarta. 145 hal.
Bonner, Roger. 2010. “Delivering Cost Effective and Sustainable School Infrastructure”. Dalam http://www.dfid.gov.uk/Documents/publications1/del-cost-eff-sust-sch-infra.pdf, diakses 15 September 2012.
BPS. 2014. Data Penduduk Pengangguran dan Bekerja Serta Penggolongannya.
BSNP. 2007. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Diunduh dari bsnp-indonesia.org _ Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Departemen Pendidikan Nasional.2007. Teropong Wajah Sekolah Menengah Kejuruan di Indonesia: Buklet Sekolah Menengah Kejuruan. Jakarta. Direktoral Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
Handayani, 2005. Pengaruh Tingkat Pendidikan, Sarana dan Prasarana dan lingkungan terhadap lulusan SMK. Tesis. Universitas Muhammadiyah Surakarta. 201 hal.
Harahap, 2009. Pengaruh Penerapan Standar Nasional Pendidikan Terhadap Kesempatan Kerja Lulusan Siswa SMK di Kota Medan. Tesis. Universitas Negeri Sumatra Utara. 190 hal.
Harun, 2014. “Dunia Kerja Baru Serap 40 Persen Lulusan SMK Jatim”. Republika. Co.id.
Husein Umar. 2013. Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis. Jakarta. Rajawali
Kaluge, Lauren. 2003. Sendi-sendi Manajemen Pendidikan. Surabaya. Unesa University Press.
Kunandar, 2007.Guru Profesional : Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, Jakarta. Rajawali Press.
Nana Sudjana. 2000. “Dasar – dasar Proses Belajar Mengajar”. Bandung : Sinar Baru Algesindodalamhttp://www.msche.org/publications/SLA_Book_0808080728085320.pdf, diakses 15 September 2012.
Peraturan  Pemerintah  No.  29, 1990.. tentang Pendidikan  Menengah  Bab  I  Pasal  1  Ayat  3.
Santoso, Moh. Hari. 2009. Pengaruh Standar Kelulusan Minimum UN dan Fasilitas Belajar terhadap Prestasi Belajar.Tesis. Malang. 156 hal.
Sidi. 2001. Menuju Masyarakat Belajar. Menggagas Paradigma Baru Pendidikan. Jakarta. Paramadina.
Sumarsono, Sony. 2009. Ekonomi Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan. Jakarta. Graha Ilmu.
Supriyadi. 2003. Satuan Biaya Pendidikan Dasar, dan Menengah. Cetakan Pertama. Bandung. CV. Rosda Karya.
Syam 2008. “Interaksi antara Partisipasi Anggaran dan Penggunaan Anggaran sebagai Alat Ukur Kinerja dengan Orientasi Manajerial”. Simposium Nasional Akuntansi IX. Makasar.
Departemen Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
------------------. 2006. Structural Equation Modeling: Metode alternative dengan Partial Least Square (PLS), Semarang: Badan penerbit Universitas Diponegoro.
-----------, Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
-----------, 1992. Kepmendikbud  RI  No.  0490/U/1992  tentang  Sekolah  Menengah Kejuruan Pasal 2 Ayat 1.







Komentar